Halaman

Selasa, 26 November 2013

Pengajuan Kredit Perjuangan Rakyat (Kur)

Saat ini pemerintah sedang menggalakkan kredit ini untuk mendukung UKM supaya sektor riil da PENGAJUAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
Pengajuan Kredit Usaha Rakyat ( KUR )
Saat ini pemerintah sedang menggalakkan kredit ini untuk mendukung UKM supaya sektor riil sanggup berkembang dengan baik, berikut yakni list bank penyalur KUR, yaitu:
  1. Bank Tabungan Negara (BTN)
  2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  3. Bank Mandiri (BMRI)
  4. Bank Negara Indonesia (BNI)
  5. Bank Bukopin
  6. Bank Syariah Mandiri (BSM)
  7. Bank Daerah (BJB dll)
Jika  berminat untuk mengajukan KUR, maka kita sanggup lakukan langkah dibawah ini:
  1. UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit sanggup menghubungi Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
  2. Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
  3. Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
  4. Bank Pelaksana akan melaksanakan evaluasi kelayakan
  5. Bank Pelaksana berwenang menunjukkan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.
Adapun syarat dan ketentuan sebagai berikut:
  1. Usaha yang didanai yakni perjuangan produktif sektor perindustrian, perdagangan dan jasa, kredit konstruksi perumahan.
  2. Media Penyalur KUR, memanfaatkan kredit eksisting yaitu: Kredit Vasa Griya (modal kerja konstruksi), Kredit Pendukung Perumahan, Kredit Modal Kerja, Kredit modal kerja Kontraktor, Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Ruko/Kios dan lainnya
Plafond Kredit:
  1. Maksimal kredit sebesar Rp. 500.000.000,-
  2. Kredit Investasi sebesar maksimal 70% dari total biaya investasi.
  3. Kredit modal kerja sebesar maksimal 80% dari modal kerja yang dibutuhkan. 
Tingkat Suku Bunga ketika ini ada di 13,00% - 14% effective rate (adjustable) *suku bunga biasanya akan berubah tidak flat

Persyaratan mengajukan Kredit 

Debitur Perorangan mengajukan surat permohonan KUR dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:   
  1. KTP dan KK 
  2. Surat Nikah, bila telah nikah  
  3. Perizinan perjuangan (surat izin dari Dinas Pasar bila perjuangan di pasar, surat keterangan minimal Ketua RT/RW untuk lokasi dilingkungan pemukiman dan sejenisnya). 
  4. Legalitas daerah usaha, bila ada, contohnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya. 
  5. Rincian peruntukkan kredit 
  6.  Agunan, jikalau ada di syaratkan bank. 
Untuk Usaha Kecil dan Menengah (Badan Usaha) mengajukan surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
  1. Akte Pendirian Perusahaan hingga dengan perubahan terakhir sanggup juga berupa CV
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. SIUP, TDP, dan sejenisnya atau sekurang-kurangnya memenuhi kriteria perijinan perjuangan mikro.
  4. Legalitas daerah usaha, bila ada, contohnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
  5. Laporan keuangan terakhir biasanya 3 bulan terakhir transaksi rek bank/minimal catatan keuangan perjuangan sebagaimana persyaratan untuk perorangan
  6. Rincian peruntukkan kredit
  7.   Agunan, jikalau ada disyaratkan bank.

Mekanisme pengajuan kredit:

Permohonan yang memenuhi persyaratan sanggup menghubungi seluruh Kantor Cabang Bank pemerintah di Indonesia.

  1. Bank akan melaksanakan analisa kelayakan atas permohonan kredit sesuai ketentuan.
  2. Pemohon dikenakan biaya pemrosesan dan harus dibayar sekaligus dan seketika pada ketika ditagih oleh Bank yaitu:*Biaya Provisi*Biaya Notaris/PPAT/Legal Fee*Biaya lainnya, jikalau ada dipersyaratkan bank.

*Sumber : IEC ( Ikatan Entreprneur Cimahi) dan dari banyak sekali sumber perbankan

Facebook Twitter Google+

Back To Top