Pengajuan Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) |
Saat ini pemerintah sedang menggalakkan kredit ini untuk mendukung UKM supaya sektor riil sanggup berkembang dengan baik, berikut yakni list bank penyalur KUR, yaitu:
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Mandiri (BMRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Bukopin
- Bank Syariah Mandiri (BSM)
- Bank Daerah (BJB dll)
Jika berminat untuk mengajukan KUR, maka kita sanggup lakukan langkah dibawah ini:
- UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit sanggup menghubungi Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
- Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
- Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
- Bank Pelaksana akan melaksanakan evaluasi kelayakan
- Bank Pelaksana berwenang menunjukkan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.
Adapun syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Usaha yang didanai yakni perjuangan produktif sektor perindustrian, perdagangan dan jasa, kredit konstruksi perumahan.
- Media Penyalur KUR, memanfaatkan kredit eksisting yaitu: Kredit Vasa Griya (modal kerja konstruksi), Kredit Pendukung Perumahan, Kredit Modal Kerja, Kredit modal kerja Kontraktor, Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Ruko/Kios dan lainnya
- Maksimal kredit sebesar Rp. 500.000.000,-
- Kredit Investasi sebesar maksimal 70% dari total biaya investasi.
- Kredit modal kerja sebesar maksimal 80% dari modal kerja yang dibutuhkan.
Debitur Perorangan mengajukan surat permohonan KUR dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- KTP dan KK
- Surat Nikah, bila telah nikah
- Perizinan perjuangan (surat izin dari Dinas Pasar bila perjuangan di pasar, surat keterangan minimal Ketua RT/RW untuk lokasi dilingkungan pemukiman dan sejenisnya).
- Legalitas daerah usaha, bila ada, contohnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
- Rincian peruntukkan kredit
- Agunan, jikalau ada di syaratkan bank.
Untuk Usaha Kecil dan Menengah (Badan Usaha) mengajukan surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
- Akte Pendirian Perusahaan hingga dengan perubahan terakhir sanggup juga berupa CV
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- SIUP, TDP, dan sejenisnya atau sekurang-kurangnya memenuhi kriteria perijinan perjuangan mikro.
- Legalitas daerah usaha, bila ada, contohnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
- Laporan keuangan terakhir biasanya 3 bulan terakhir transaksi rek bank/minimal catatan keuangan perjuangan sebagaimana persyaratan untuk perorangan
- Rincian peruntukkan kredit
- Agunan, jikalau ada disyaratkan bank.
Mekanisme pengajuan kredit:
Permohonan yang memenuhi persyaratan sanggup menghubungi seluruh Kantor Cabang Bank pemerintah di Indonesia.
- Bank akan melaksanakan analisa kelayakan atas permohonan kredit sesuai ketentuan.
- Pemohon dikenakan biaya pemrosesan dan harus dibayar sekaligus dan seketika pada ketika ditagih oleh Bank yaitu:*Biaya Provisi*Biaya Notaris/PPAT/Legal Fee*Biaya lainnya, jikalau ada dipersyaratkan bank.
*Sumber : IEC ( Ikatan Entreprneur Cimahi) dan dari banyak sekali sumber perbankan