Halaman

Kamis, 02 Juli 2015

Jht Gres Dapat Cair Jikalau Anda Sudah Bekerja Selama 10 Tahun


Hilang musnah Planing membangun perjuangan bermodalkan dana JHT .Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan JHT dari 5 tahun jadi 10 tahun.

Jadi, JHT ini gres sanggup cair kalau Anda sudah bekerja selama 10 tahun, tidak lagi 5 tahun plus 1 bulan menyerupai ketika BPJS ini masih berjulukan Jamsostek.

"Sesuai UU No 40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada bulan Juli 2015 maka untuk ketentuan kegiatan Jaminan Hari Tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun," kata BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya yang dikutip, Rabu (1/6/2015).

 
Dalam pengumuman tersebut ada tambahan, untuk persiapan hari tua, saldo yang sanggup diambil hanya 10% dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang sanggup diambil hanya 30%.

Pengambilan seluruh saldo JHT hanya sanggup dilakukan sehabis usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat.
Salah seorang penerima BPJS Ketenagakerjaan, Deddi Supriyatna , mengungkapkan keresahannya alasannya yaitu gagal membangun usaha, karena dana JHT yang akan dijadikan modal awal perjuangan tidak sanggup dicairkan.  

"Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, kemudian saya tetapkan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri alasannya yaitu saya akan mendapat komplemen modal dari JHT saya di BPJS Taman Kanak-kanak yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya," ungkap Deddi.

Dikisahkan Gilang, pada Maret 2015, dirinya sudah resmi berhenti bekerja. Kemudian, Deddi berniat untuk mengajukan pencairan JHT pada bulan Juli 2015.Saat berusaha mencairkan Dana JHT di tolak oleh BPJS sehubungan dengan peraturan gres bahwa saldo yang sanggup diambil hanya 10% dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang sanggup diambil hanya 30%.


Pengambilan seluruh saldo JHT hanya sanggup dilakukan sehabis usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat.

Deddi mengaku, banyak penerima BPJS Taman Kanak-kanak lain yang dikala itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya sanggup gigit jari. Permintaan pencairan JHT ditolak, alasannya yaitu peraturan gres tersebut.

"Kami merasa dirugikan, alasannya yaitu uang tersebut yaitu uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan alhasil merasa diperlakukan secara kurang adil," sesal Deddi.


Yang patut disayangkan lagi, sambung Deddi, yaitu tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya hukum ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS, dinilai Deddi, juga terkesan kurang memberi solusi; pihak BPJS beralasan tidak sanggup memberi solusi alasannya yaitu hanya menjalankan kebijakan dari pusat.
“Mau di kemanakan negri tercinta ini, “ ungkap Deddi dengan nada lesu.

sumber gambar dari BPJS


Facebook Twitter Google+

Back To Top