Halaman

Jumat, 14 Maret 2014

Forum Save Sangkuriang Tuntut Ketegasan

Pernyataan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti yang memastikan tidak akan ada alih fungsi Stadion Sangkuriang menjadi sportmall, belum menenangkan Forum Aksi Save Sangkuriang Cimahi. Mereka tetap meminta Pemerintah Kota Cimahi, DPRD Kota Cimahi, dan Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) menegaskan pernyataan tersebut dalam sebuah konferensi pers resmi.

Kami akan terus memperjuangkan Stadion Sangkuriang hingga ada ketetapan aturan yang pasti. Meskipun Wali Kota Cimahi sudah menyatakan kepada media bahwa Stadion Sangkuriang akan dibenahi dan tidak akan dijadikan mal, kita tetap berharap ketegasan. Misalnya, pemkot, DPRD, dan PDJM mengadakan konferensi pers bersama dan menciptakan pernyataan perihal status Stadion Sangkuriang,” kata Koordinator Forum Aksi Save Sangkuriang Cimahi, Dieky Surachman, Jumat (14/3).

Menurut Dieky, ketetapan aturan diharapkan alasannya ialah menurut pernyataan terakhirnya, PDJM ngotot mengubah Stadion Sangkuriang menjadi sportmall.

Komitmen caleg

Selain mengupayakan pernyataan tertulis Pemkot Cimahi, DPRD Cimahi, dan PDJM, Forum Aksi Save Sangkuriang Cimahi juga meminta akad para calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Cimahi. Pada Kamis (13/3) lalu, komunitas ini secara khusus mengundang 529 caleg Kota Cimahi.

Namun dari 529 Caleg yang diundang, hanya 18 orang yang hadir. Dieky tentu saja kecewa dan menilai para caleg tidak peduli dengan keberadaan Stadion Sangkuriang. “Sekarang saja tidak datang, gimana kalau kelak mereka jadi anggota dewan. Lihat saja, tidak ada incumbent yang hadir. Ini menjadi bukti bahwa anggota DPRD Kota Cimahi kurang peduli akan permasalahan yang ada di Kota Cimahi,” katanya.

Meskipun demikian, 18 caleg yang hadir tetap menandatangani lima butir pernyataan sikap. Tiga di antaranya menyangkut keberadaan Stadion Sangkuriang dan training olahraga di Kota Cimahi.

Dalam butir ketiga pernyataan perilaku disebutkan, para caleg menolak alih fungsi Stadion Sangkuriang dalam bentuk atau alasan apa pun ketika mereka masih caleg maupun setelah terpilih menjadi anggota DPRD Kota Cimahi. Butir keempat yaitu bersedia mengawasi dan melaksanakan perubahan terhadap segala bentuk peraturan berkenaan dengan alih fungsi Stadion Sangkuriang.

Sedangkan butir kelima, mendukung kemajuan olahraga, baik sarana dan prasarana serta training keolahragaan di Kota Cimahi.
Sumber: KLIK-GALAMEDIA.COM

Facebook Twitter Google+

Back To Top